Pemohon wajib menyerahkan berkas dokumen kendaraan dan melakukan pendaftaran kendaraan
Petugas akan melakukan pengujian kendaraan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku
Jika lulus uji akan dilanjutkan proses cetak kartu bukti lulus, jika tidak lulus uji akan dilakukan pengujian ulang
Pemohon menunggu proses cetak hasil uji kendaraan berupa kartu RFID dan Stiker RFID
Kendaraan bermotor akan melakukan uji pertama, baru selanjutnya melakukan uji berkala (6 Bulan Sekali)
Kendaraan bermotor akan melakukan uji berkala lanjutan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
Numpang uji keluar dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili
Numpang uji masuk dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili
Mutasi uji masuk kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya
Mutasi uji keluar kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya
Kendaraan
Kendaraan